Berkasdigital.id – Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) BARA Gunung Jati mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengelolaan iuran dan santunan anggota PGRI Cabang Gunungjati.
LKBH BARA meminta laporan tersebut tidak berhenti sebatas administrasi maupun klarifikasi, tetapi ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana.
Direktur LKBH BARA Gunung Jati, Kadlani, mengatakan aparat penegak hukum memiliki kewajiban memberikan kepastian atas setiap laporan masyarakat yang disertai data maupun dokumen.
“Kami tidak meminta Kejaksaan memvonis siapa pun. Kami meminta Kejaksaan memeriksa. Buka dokumennya, telusuri aliran dananya, periksa pihak yang mengelola, dan apabila diperlukan lakukan audit,” kata Kadlani.
Menurut dia, pemeriksaan penting dilakukan untuk mengetahui apakah persoalan tersebut hanya menyangkut tata kelola administrasi atau terdapat pelanggaran hukum.
Kadlani menegaskan, pihaknya tidak ingin menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Namun, laporan masyarakat juga tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Tetapi apabila ditemukan indikasi tindak pidana, jangan ragu untuk memprosesnya sesuai hukum,” ujarnya.
Dalam persoalan iuran PGRI Gunungjati, LKBH BARA meminta Kejari Kabupaten Cirebon memeriksa seluruh rangkaian pengelolaan dana.
Mulai dari dasar pemungutan, jumlah anggota yang dikenakan iuran, total dana yang terkumpul, mekanisme penyetoran, pencatatan keuangan, penggunaan dana, hingga pertanggungjawaban dan penyaluran santunan.
Kadlani mengatakan, adanya informasi mengenai perbedaan nominal iuran yang menjadi kewajiban dengan pungutan yang disampaikan masyarakat juga perlu diverifikasi melalui dokumen.
“Angka tersebut harus diverifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan, bukan langsung dianggap sebagai kerugian atau tindak pidana,” katanya.
Minta Kejaksaan Transparan
LKBH BARA juga meminta Kejari Kabupaten Cirebon menerapkan prinsip yang sama terhadap seluruh laporan masyarakat tanpa membedakan pihak atau institusi yang dilaporkan.
Kadlani menilai kepastian hukum diperlukan agar masyarakat yang telah menyampaikan laporan dan data mengetahui sejauh mana perkara tersebut ditindaklanjuti.
“Jangan sampai masyarakat sudah berani melapor, membawa data dan dokumen, tetapi kemudian laporannya berhenti di meja administrasi,” tegasnya.
Dia menambahkan, sektor pendidikan harus memiliki tata kelola keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, persoalan tersebut berkaitan dengan kepentingan guru, tenaga kependidikan, anggota organisasi, hingga masyarakat.
“Kami mendesak Kejaksaan jangan tutup mata terhadap berbagai laporan dugaan korupsi maupun penyimpangan di Kabupaten Cirebon. Semua harus diperiksa secara objektif dan profesional,” kata Kadlani.
LKBH BARA Gunung Jati menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial dan advokasi masyarakat.
“Kami akan terus mengawal. Bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk memastikan hukum benar-benar hadir. Dunia pendidikan harus bersih, pengelolaan dana harus transparan, dan setiap laporan masyarakat harus mendapatkan respons yang jelas dari aparat penegak hukum,” pungkasnya.












