Berita  

Bantah Tanda Tangani Kuitansi Rp165 Juta, Risman Adukan Dugaan Pemalsuan ke Polresta Cirebon

Berkasdigital.id – Risman resmi mengadukan dugaan pemalsuan tanda tangan pada kuitansi senilai Rp165 juta ke Satreskrim Polresta Cirebon, Rabu (14/10/2026). Ia meminta polisi mengusut keaslian dokumen yang disebut berkaitan dengan transaksi pinjaman uang pada November 2023 tersebut.

Dalam pengaduannya, Risman menegaskan tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada kuitansi yang mencantumkan namanya. Ia pun meminta penyidik memeriksa dokumen tersebut secara objektif untuk memastikan kebenaran di balik persoalan yang kini dipermasalahkannya.

“Saya tidak pernah menandatangani kuitansi tersebut. Saya meminta kepolisian mengungkap kebenaran secara terang-benderang, memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Risman.

Menurut Risman, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut utang-piutang, melainkan juga keaslian dokumen yang digunakan dan pencantuman tanda tangan atas namanya.

Karena itu, ia meminta penyidik mengamankan kuitansi asli, memeriksa pihak-pihak terkait, serta melakukan uji forensik terhadap tanda tangan apabila diperlukan.

Risman juga meminta Satreskrim Polresta Cirebon menangani pengaduannya secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.

Ia turut menyoroti persoalan yang disebut berkaitan dengan mantan Direktur Umum PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Risman menilai dugaan pemalsuan dokumen perlu diperiksa berdasarkan bukti dan tidak boleh dikesampingkan hanya karena persoalan tersebut dikaitkan dengan transaksi pinjaman uang.

Ia juga meminta agar dugaan tindak pidana lain yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut ditangani sesuai fakta dan ketentuan hukum, tanpa mencampuradukkan persoalan ataupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum proses hukum selesai.

“Siapa pun pihak yang terlibat, semuanya harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti. Saya akan terus memperjuangkan hak saya melalui jalur hukum dan tidak akan menyerah,” ujarnya.

Risman berharap pengaduan tersebut mendapat perhatian serius sehingga keaslian kuitansi dan pihak yang bertanggung jawab, jika ditemukan pelanggaran hukum, dapat diungkap melalui proses penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut masih memerlukan pembuktian. Belum ada kesimpulan mengenai keaslian kuitansi maupun pihak yang bertanggung jawab berdasarkan informasi dalam pengaduan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *