Berita  

Kuitansi Rp165 Juta Dipersoalkan, Kuasa Hukum Risman Minta Polisi Uji Keasliannya

Berkasdigital.id  — Sebuah kuitansi senilai Rp165 juta yang beredar di tengah masyarakat dipersoalkan pihak Risman. Dokumen tertanggal 20 November 2023 itu mencantumkan nama Hendra Chandra Saputra sebagai pihak yang menyerahkan uang, dengan keterangan pembayaran berupa “pinjaman”, serta tanda tangan atas nama Risman.

Kuasa hukum Risman, Adv. Fahmi Azizi, SH., mengatakan pihaknya mempertanyakan keaslian dokumen tersebut. Fahmi yang juga Direktur POSBAKUM FORMASI Cirebon menyatakan akan membawa persoalan itu ke Satreskrim Polresta Cirebon untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Besok kami akan melaporkan kuitansi yang kami duga palsu tersebut kepada Satreskrim Polresta Cirebon. Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional terhadap dokumen tersebut,” ujar Fahmi.

Menurut Fahmi, penyelidikan tidak cukup hanya memeriksa keberadaan kuitansi. Polisi juga perlu menelusuri asal-usul dokumen, pihak yang membuat, waktu pembuatannya, hingga tujuan penggunaannya.

Ia menilai kejelasan mengenai dokumen tersebut penting karena kuitansi itu muncul di tengah persoalan yang sedang menjadi perhatian publik terkait dugaan permasalahan di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

Fahmi meminta dokumen tersebut tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan bahwa persoalan yang ada hanya berkaitan dengan hubungan utang-piutang pribadi.

“Kalau memang benar transaksi pinjaman, buktikan secara hukum. Tetapi kalau ternyata kuitansi tersebut palsu atau direkayasa, juga harus dibuktikan siapa yang membuat dan untuk tujuan apa,” katanya.

Minta Pemeriksaan Forensik

Untuk memastikan keaslian kuitansi, pihak Risman meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Salah satunya melalui uji forensik terhadap tanda tangan yang tercantum dalam dokumen.

Selain tanda tangan, Fahmi meminta polisi menelusuri sumber dokumen, pihak yang membuat atau mengetik kuitansi, waktu dan tempat pembuatannya, hingga keaslian tulisan dan tinta.

Polisi juga diharapkan memeriksa ada tidaknya transaksi Rp165 juta tersebut, termasuk bukti transfer atau penyerahan uang serta pihak-pihak yang mengetahui transaksi.

Fahmi menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses pembuktian dilakukan.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami justru meminta Polisi membuktikan semuanya. Kalau kuitansi itu benar, silakan dibuktikan keasliannya. Kalau ternyata palsu atau direkayasa, maka siapa pun yang terbukti membuat, menggunakan atau turut serta dalam rekayasa tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta Satreskrim Polresta Cirebon menangani laporan tersebut secara transparan dan profesional.

Fahmi mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum terkait persoalan di PDAM Tirta Jati agar seluruh fakta dapat terungkap berdasarkan alat bukti.

“Jangan ada rekayasa apa pun. Jangan ada upaya menggeser substansi perkara. Semua harus dibuka berdasarkan fakta, alat bukti dan proses hukum,” katanya.

Jika dalam penyidikan ditemukan bukti adanya pemalsuan dokumen, Fahmi meminta polisi tidak berhenti pada pemeriksaan kuitansi. Penyidik, menurut dia, perlu menelusuri motif, pihak yang membuat, serta pihak yang menggunakan dokumen tersebut.

“Kami serahkan pembuktiannya kepada penyidik. Yang kami minta hanya satu: hukum harus bekerja secara objektif dan transparan,” pungkas Fahmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *