Berkasdigital.id – Tim Kuasa Hukum mendesak manajemen pusat JNE untuk segera melakukan evaluasi total dan meninjau ulang kerja sama operasional dengan PT Sejahtera Sukses Express (PT SKE), menyusul dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dinilai berpotensi merusak reputasi perusahaan secara nasional.
Desakan tersebut muncul setelah adanya pendalaman fakta dan kronologi terkait persoalan hubungan industrial di lingkungan PT SKE yang disebut menimbulkan keresahan, ketidakpastian hukum, serta ketidakadilan terhadap para pekerja.
Tim Kuasa Hukum menilai, sejumlah kebijakan internal yang dijalankan diduga bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja, asas due process, asas praduga tidak bersalah, serta norma hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Kuasa Hukum, Qorib, menegaskan bahwa manajemen pusat JNE tidak boleh menutup mata terhadap persoalan tersebut.
“Jika mitra operasional menjalankan praktik-praktik yang diduga melanggar hukum ketenagakerjaan, bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja, dan mengabaikan prinsip keadilan, maka secara moral maupun reputasi, publik akan tetap mengaitkannya dengan nama besar JNE,” ujarnya.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap brand besar seperti JNE yang dibangun selama bertahun-tahun dapat terkikis apabila tidak ada langkah cepat dan tegas dari manajemen pusat.
Karena itu, pihaknya meminta JNE segera melakukan audit investigatif, evaluasi menyeluruh, serta koreksi terhadap kemitraan operasional dengan PT SKE.
Secara resmi, Tim Kuasa Hukum menyampaikan lima tuntutan utama, yakni direksi pusat JNE diminta segera melakukan audit kepatuhan terhadap PT SKE, membekukan sementara kebijakan internal yang bermasalah hingga pemeriksaan selesai.
Serta mengevaluasi kelayakan kerja sama operasional jika ditemukan pelanggaran berulang, memulihkan nama baik serta hak pekerja yang dirugikan, dan membentuk tim investigasi independen agar pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel.
Qorib menegaskan, perusahaan besar tidak boleh membangun citra pelayanan prima kepada pelanggan di atas praktik ketidakadilan terhadap pekerja.
“Perusahaan besar harus menunjukkan ketegasan moral, keberanian melakukan koreksi, dan komitmen terhadap hukum. Jangan sampai slogan pelayanan prima dibangun di atas ketidakadilan kepada pekerja,” tegasnya.
Ia juga menyatakan, apabila desakan tersebut tidak mendapat respons serius, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pengawasan ketenagakerjaan, hingga membuka dugaan pelanggaran tersebut ke publik sebagai bentuk kontrol sosial.
“Keadilan bagi pekerja adalah kehormatan bagi perusahaan,” pungkasnya.***

kerenn