Berita  

FORMASI Cirebon Soroti Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BUMDes Desa Japura Kidul

Berkasdigital.id — Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran pada pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Japura Kidul, Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan informasi yang diterima FORMASI, terdapat dugaan bahwa Kepala Desa (Kuwu) Japura Kidul telah melakukan peminjaman dana BUMDes dengan nilai lebih dari Rp100 juta. Namun hingga saat ini, berdasarkan informasi yang masuk, pengembalian dana tersebut belum dilakukan dalam bentuk uang sebagaimana mestinya, melainkan melalui penyerahan aset berupa 40 ekor kambing beserta kandangnya.

Lebih lanjut, informasi yang masuk kepada FORMASI menyebutkan bahwa pihak pengelola BUMDes Japura Kidul tidak menyetujui mekanisme pengembalian dalam bentuk barang, dan tetap menghendaki agar pengembalian dilakukan dalam bentuk uang sesuai nilai pinjaman awal.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola keuangan desa, akuntabilitas penggunaan aset BUMDes, serta dugaan adanya tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Wakil Ketua Bidang Advokasi Litigasi dan Kajian Kasus FORMASI Cirebon, Adv. Fahmi Aziz, SH., CPLA, menegaskan bahwa dugaan persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi dan penelusuran hukum yang objektif.

“Apabila dugaan penyalahgunaan anggaran BUMDes ini benar terjadi dan dibiarkan tanpa proses penegakan hukum, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Cirebon, bahkan dapat menjalar ke desa-desa lainnya. Oleh karena itu, kebenaran informasi ini harus dibuka secara terang-benderang melalui mekanisme audit, klarifikasi publik, dan penyelidikan hukum,” tegas Fahmi.

Sebagai langkah konkret, FORMASI Cirebon dalam waktu dekat akan melayangkan surat audiensi kepada Pemerintah Desa Japura Kidul serta kepada Kecamatan Astanajapura guna meminta penjelasan resmi terkait transparansi pengelolaan dana BUMDes tersebut.

Selain itu, FORMASI juga akan berkirim surat kepada Polresta Cirebon untuk mendorong dilakukannya penyelidikan menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan desa dalam kasus tersebut.

FORMASI menegaskan bahwa dana BUMDes merupakan instrumen ekonomi desa yang harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat desa — bukan untuk kepentingan pribadi ataupun praktik-praktik yang menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Transparansi adalah kewajiban, akuntabilitas adalah keharusan, dan penegakan hukum adalah jalan terakhir ketika amanah publik diduga disalahgunakan.”pungkasnya***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *