Berkasdigital.id — Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon menyoroti serius berbagai dugaan persoalan tata kelola pemerintahan Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura.
Belakangan menjadi perhatian publik. Sejumlah informasi, aduan masyarakat, serta temuan awal yang masuk ke meja pengaduan FORMASI tengah menjadi bahan kajian dan investigasi internal guna menguji validitas data serta memperkuat konstruksi dugaan pelanggaran yang terjadi.
Wakil Ketua Bidang Investigasi dan Advokasi Non Litigasi FORMASI Cirebon, Adv. Warnen, SH., CPLA., menyampaikan bahwa pihaknya mencium adanya indikasi pelanggaran yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang maupun penyalahgunaan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kuwu Desa Japura Kidul.
“Kami mencium adanya dugaan pelanggaran yang berpotensi pada penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dilakukan oleh Kuwu Japura Kidul. Saat ini FORMASI terus melakukan kajian hukum serta investigasi lapangan untuk memperkuat data-data dan keterangan yang telah masuk ke kantor kami,” ungkap Adv. Warnen, SH., CPLA..»
Lebih lanjut, FORMASI menegaskan bahwa apabila hasil kajian dan investigasi menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum, maka organisasi tersebut tidak akan ragu menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan dimaksud kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“FORMASI tidak menutup kemungkinan akan melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum apabila ditemukan fakta-fakta hukum yang kuat dan memenuhi unsur pelanggaran,” tegas Adv. Warnen, SH., CPLA.
Selain menyoroti dugaan persoalan di Desa Japura Kidul, FORMASI juga menyampaikan kritik konstruktif kepada Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) agar menjalankan fungsi moral dan organisasi secara lebih aktif dalam melakukan kontrol, pembinaan, serta pengawasan etik terhadap para kuwu di Kabupaten Cirebon.
Menurut FORMASI, keberadaan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) tidak boleh hanya dipahami sebagai organisasi yang menaungi kepala desa secara administratif atau seremonial semata, melainkan harus hadir sebagai wadah penguatan integritas, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Jangan hanya menjadi organisasi yang menaungi para kuwu, tetapi tidak melakukan kontrol aktif terhadap kinerja para kuwu. FKKC harus hadir sebagai bagian dari sistem pengawasan moral dan kelembagaan agar roda pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat,” lanjutnya
FORMASI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini secara objektif, profesional, dan berbasis data, demi memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Cirebon berjalan sesuai amanat hukum serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.***












