Berkasdigital.id – Penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan aliran dana dan sambungan ilegal di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon masih bergulir di Satreskrim Polresta Cirebon.
Perkembangan penanganan perkara tersebut terungkap saat Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon melakukan audiensi dengan Kasat Reskrim Polresta Cirebon bersama jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Rabu (7/10/2026).
Dalam audiensi itu, FORMASI meminta penjelasan mengenai perkembangan pengaduan masyarakat (DUMAS) yang sebelumnya disampaikan kepada Kapolresta Cirebon melalui Kasat Reskrim pada 7 Agustus 2026.
FORMASI kemudian mengajukan permohonan audiensi dan klarifikasi melalui surat Nomor 005/SPm/FORMASICRB/IX/2026 tertanggal 30 September 2026.
Dari pertemuan tersebut, penyidik menyampaikan bahwa laporan yang diadukan FORMASI masih berada pada tahap penyelidikan.
Sejauh ini, sekitar 12 orang telah dimintai keterangan. Penyidik juga masih menggali sejumlah petunjuk serta mengumpulkan bukti untuk mendalami perkara tersebut.
Dengan demikian, hingga audiensi berlangsung, belum ada kesimpulan resmi penyidik mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut.
Bakal Digelar di Polda Jabar
Proses penyelidikan disebut akan terus dilanjutkan hingga nantinya dilakukan gelar perkara di tingkat Polda Jawa Barat.
FORMASI Cirebon menyatakan menghormati tahapan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses pendalaman kepada aparat penegak hukum.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Qorib, S.H., M.H., mengatakan pihaknya tidak ingin mendahului hasil penyelidikan ataupun membuat kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai.
“Kami mendapatkan penjelasan bahwa perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Sekitar 12 orang telah dimintai keterangan dan penyidik masih terus menggali petunjuk serta mengumpulkan bukti-bukti terkait,” ujar Qorib.
Menurut Qorib, FORMASI datang untuk mengawal proses hukum, bukan menghakimi pihak tertentu.
“Kami menghormati penyidik yang sedang bekerja. Prinsip kami adalah mengawal proses hukum, menghormati hak semua pihak dan membiarkan fakta serta alat bukti yang menentukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila hasil penyelidikan nantinya tidak menemukan unsur tindak pidana, maka hal tersebut harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Begitu pula sebaliknya, jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan.
“Sampai hari ini belum ada kesimpulan akhir dari penyidik. Karena itu, semua pihak harus menahan diri dan tidak membuat kesimpulan sendiri,” katanya.
Terlapor Sebut Masalah Utang Piutang
Sebelumnya, pihak terlapor dalam sejumlah pemberitaan menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan hubungan utang piutang antara terlapor dan pelapor.
Menanggapi hal itu, FORMASI menyebut pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak terlapor. Namun, berdasarkan hasil audiensi, penyidik belum menyampaikan kesimpulan resmi mengenai hasil akhir penanganan perkara.
Karena itu, persoalan utang piutang tersebut belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan penyidik, mengingat proses penyelidikan masih berlangsung.
FORMASI juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Dalam dokumen pengaduannya, FORMASI menyebut informasi yang disampaikan kepada penyidik merupakan informasi awal dan belum dapat dijadikan bukti bahwa tindak pidana telah terjadi.
FORMASI Kawal Sampai Ada Kepastian Hukum
FORMASI berharap penyelidikan berjalan profesional, objektif, transparan dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Qorib menegaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan DUMAS tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, tanpa mengganggu kewenangan penyidik.
“Kawal proses hukumnya, hormati penyidiknya, hormati hak semua pihak, dan tunggu fakta serta alat bukti berbicara,” pungkas Qorib.












