Berita  

Tiga Kali Layangkan Surat, FORMASI Desak DPRD Kabupaten Cirebon Buka RDP Soal Tim Kerja Pendidikan

Berkasdigital.id — Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon kembali mendesak DPRD Kabupaten Cirebon menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait keberadaan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan.

Desakan tersebut disampaikan setelah FORMASI untuk ketiga kalinya melayangkan surat permohonan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon pada Rabu (12/8/2026).

Sebelumnya, FORMASI telah mengirimkan surat pertama pada 20 Juli 2026 dan surat kedua pada 28 Juli 2026. Namun, hingga surat kedua dilayangkan, FORMASI mengaku belum mendapatkan tanggapan maupun kepastian mengenai jadwal audiensi.

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH., mengatakan, pengiriman surat ketiga merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme kelembagaan DPRD.

“Kami sudah menempuh jalur dialog dan kelembagaan. Surat pertama sudah kami sampaikan, surat kedua juga sudah kami sampaikan, dan hari ini kami kembali menyampaikan surat yang ketiga,” tegas Qorib.

Menurutnya, FORMASI masih memberikan kesempatan kepada DPRD Kabupaten Cirebon untuk menjalankan fungsi representasi dan pengawasan sebelum pihaknya menempuh langkah hukum atau pengawasan melalui lembaga lain.

Soroti Keputusan Kepala Dinas Pendidikan

Permohonan audiensi tersebut berkaitan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tertanggal 2 Juni 2026 tentang Pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan.

FORMASI meminta DPRD memberikan ruang untuk mengklarifikasi sejumlah persoalan terkait pembentukan tim tersebut, mulai dari dasar hukum, kewenangan penerbitan keputusan, struktur organisasi, tugas dan fungsi, hingga mekanisme pertanggungjawaban.

Selain itu, FORMASI juga mempertanyakan sumber pembiayaan dan dukungan anggaran operasional, pengelolaan aset serta sarana dan prasarana, hingga efektivitas keberadaan Tim Kerja dalam menunjang pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan.

Qorib menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan Tim Kerja sebagai sebuah kebijakan. Namun, FORMASI ingin memastikan kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.

“Yang kami minta adalah transparansi mengenai dasar hukum, kewenangan, struktur, pembiayaan, fasilitas, serta mekanisme pertanggungjawabannya. Kalau semuanya memang sesuai aturan, mari kita buka dan jelaskan bersama dalam forum DPRD,” ujarnya.

FORMASI Sebut Sudah Lakukan Observasi

Dalam surat sebelumnya, FORMASI juga menyebut telah melakukan observasi terhadap salah satu Kantor Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan.

Dari hasil observasi tersebut, FORMASI mengaku menemukan adanya struktur organisasi serta sejumlah sarana operasional yang digunakan untuk mendukung aktivitas Tim Kerja.

Namun, menurut FORMASI, keberadaan fasilitas maupun struktur tersebut bukan menjadi persoalan utama. Fokus mereka adalah memastikan seluruh proses pembentukan dan pelaksanaan Tim Kerja sesuai dengan prinsip legalitas, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Jika Kembali Diabaikan, FORMASI Siapkan Laporan ke Ombudsman

FORMASI memberikan kesempatan kepada DPRD Kabupaten Cirebon untuk memberikan tanggapan sekaligus kepastian terkait pelaksanaan Audiensi/RDP setelah surat ketiga diterima.

Jika kembali tidak mendapatkan respons atau kepastian tindak lanjut, FORMASI menyatakan akan mempertimbangkan melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat.

Dugaan tersebut, kata FORMASI, dapat berkaitan dengan kemungkinan penundaan berlarut, pengabaian kewajiban dalam menangani aspirasi atau pengaduan masyarakat, maupun dugaan penyimpangan prosedur.

Qorib menegaskan, laporan tersebut nantinya tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi maladministrasi.

“Kami tidak mengatakan bahwa maladministrasi sudah terbukti. Kami akan melaporkan dugaan tersebut kepada Ombudsman apabila setelah tiga kali surat resmi tetap tidak ada tanggapan atau kepastian tindak lanjut. Biarlah lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan menilai apakah terdapat maladministrasi,” jelasnya.

FORMASI menyatakan seluruh langkah yang ditempuh akan didukung dokumen, termasuk bukti penerimaan surat, kronologi komunikasi, hasil observasi, serta dokumen terkait pembentukan Tim Kerja.

Tak Ingin Aspirasi Berhenti di Surat Masuk

FORMASI berharap DPRD Kabupaten Cirebon dapat membuka ruang dialog dan memberikan respons terhadap surat ketiga tersebut.

Bagi FORMASI, mekanisme audiensi merupakan bagian penting dalam menjalankan fungsi DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat.

“Kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara dialogis. Namun dialog membutuhkan respons dari kedua belah pihak. Jangan sampai masyarakat sudah tiga kali datang melalui jalur resmi, tetapi aspirasi berhenti hanya pada surat masuk,” pungkas Qorib.

FORMASI menegaskan, langkah menuju Ombudsman bukan menjadi tujuan utama. Upaya tersebut disebut sebagai langkah pengawasan yang akan ditempuh apabila mekanisme dialog dan kelembagaan tidak mendapatkan respons yang memadai.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *