Berita  

FORMASI Desak Kejari Sumber Periksa Direktur dan Jajaran PDAM Tirta Jati

Berkasdigital.id – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Kabupaten Cirebon, mengusut laporan dugaan suap atau gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan hingga dugaan pemasangan sambungan air PDAM Tirta Jati yang tidak sesuai prosedur.

Laporan pengaduan tersebut telah disampaikan FORMASI Cirebon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada 19 Agustus 2026. Laporan itu ditandatangani Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H.

FORMASI menilai, sejumlah informasi dan dokumen yang disampaikan kepada aparat penegak hukum perlu diverifikasi serta didalami untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Kepala Divisi Investigasi dan Non-Litigasi FORMASI Cirebon, Moch. Imron Fadhillah, S.H., menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana.

“Pemeriksaan bukan berarti menyatakan mereka bersalah. Pemeriksaan adalah bagian dari proses untuk mencari kebenaran materiil berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” ujar Imron.

Soroti Transaksi Rp24 Juta

Salah satu materi yang disampaikan FORMASI kepada Kejari Sumber berupa bukti tangkapan layar transaksi perbankan yang menunjukkan adanya transfer ke rekening atas nama Hendra Chandra Saputra.

Dalam dokumen tersebut tercatat sedikitnya tiga transaksi, yakni Rp4 juta melalui Bank Mandiri dari pengirim bernama Ryaen Erisman, Rp6 juta melalui Bank Central Asia dari pengirim yang belum teridentifikasi, serta Rp14 juta melalui Bank Central Asia dari pengirim yang juga belum teridentifikasi.

Total transaksi yang tercantum mencapai Rp24 juta.

Meski demikian, FORMASI menegaskan transaksi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai suap atau gratifikasi. Organisasi tersebut justru meminta Kejaksaan menelusuri tujuan transfer, hubungan antara pengirim dan penerima, serta kemungkinan kaitannya dengan jabatan, kewenangan maupun pelayanan PDAM.

FORMASI juga menyebut adanya informasi transaksi lain dengan nilai sekitar Rp10 juta dan Rp165 juta yang turut diminta untuk diverifikasi melalui bukti transaksi dan sumber data perbankan yang sah.

Komunikasi WhatsApp Turut Disorot

Selain transaksi keuangan, FORMASI menyerahkan sejumlah tangkapan layar komunikasi elektronik kepada Kejaksaan.

Dalam laporan tersebut terdapat percakapan yang menggunakan panggilan seperti “Cab” atau “Pa Kacab”, serta komunikasi mengenai sejumlah permintaan.

FORMASI meminta aparat penegak hukum memeriksa konteks percakapan secara utuh, termasuk identitas pihak yang berkomunikasi, waktu komunikasi, tujuan pembicaraan dan keterkaitannya dengan pelayanan PDAM.

Menurut FORMASI, potongan percakapan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

Dugaan Sambungan Air Tak Sesuai Prosedur

FORMASI juga meminta Kejari Sumber mendalami dugaan pemasangan sambungan air PDAM yang disebut tidak melalui prosedur resmi.

Untuk mengungkapnya, sejumlah dokumen dan data dinilai perlu diperiksa, mulai dari permohonan sambungan baru, data pelanggan, formulir pemasangan, bukti pembayaran, rekening resmi PDAM, surat perintah kerja hingga identitas petugas pemasang.

Selain itu, Kejaksaan diminta mencocokkan data sambungan yang telah terpasang dengan pembayaran dan administrasi resmi PDAM.

“Kalau memang tidak ada hubungan antara transaksi, jabatan, kewenangan dan pelayanan PDAM, tentu harus dapat dijelaskan secara terang. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya hubungan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka Kejaksaan harus berani menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” kata Imron.

Minta Aliran Dana Ditelusuri

FORMASI juga meminta Kejaksaan menelusuri aliran dana secara menyeluruh, termasuk asal rekening, tujuan transfer, waktu transaksi, nilai keseluruhan, tujuan pemberian uang serta kemungkinan adanya transaksi lanjutan.

Jika diperlukan, penelusuran data perbankan dan bukti elektronik diminta dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Wakil Ketua FORMASI Cirebon, Muslimin, S.H., menegaskan masyarakat tidak meminta Kejaksaan langsung menyatakan seseorang bersalah.

“Kami tidak meminta Kejaksaan langsung menyatakan siapa yang bersalah. Kami meminta Kejaksaan bekerja. Periksa, klarifikasi, verifikasi dan telusuri. Jika tidak terbukti, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi jika ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, jangan ragu menindaklanjutinya,” tegas Muslimin.

FORMASI Ajukan Tujuh Desakan

Dalam laporan tersebut, FORMASI Cirebon meminta Kejaksaan Negeri Sumber melakukan tujuh langkah, yakni:

Memeriksa Direktur dan jajaran PDAM Tirta Jati yang memiliki keterkaitan dengan materi laporan.

Memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi keuangan yang dilaporkan.

Menelusuri aliran dana serta hubungan antara pemberi dan penerima.

Memeriksa dan mengklarifikasi komunikasi elektronik secara utuh.

Memeriksa administrasi pemasangan sambungan air dan data pelanggan.

Memastikan ada atau tidaknya hubungan antara transaksi, jabatan, kewenangan dan pelayanan PDAM.

Menyampaikan perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FORMASI menegaskan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik dan tata kelola badan usaha milik daerah.

Imron berharap laporan itu tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara objektif.

“Yang kami minta sederhana: buka, periksa dan terang-benderangkan. Jika benar, katakan benar. Jika tidak benar, katakan tidak benar. Jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ruang spekulasi,” ujarnya.

FORMASI juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum, menghakimi, ataupun menentukan seseorang bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

“Kami percaya Kejaksaan Negeri Sumber masih memiliki kesempatan besar untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum benar-benar bekerja. Periksa siapa pun yang memang harus diperiksa, termasuk Direktur dan jajaran PDAM yang memiliki keterkaitan. Jangan takut pada jabatan. Jangan pula menghukum tanpa bukti. Tegakkan hukum berdasarkan fakta,” pungkas Imron.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *