Berkasdigital.id– Pelapor dugaan kejanggalan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, H. Moh. Anwar Asmali, mengaku kecewa terhadap penanganan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah disampaikannya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Menurut Anwar, laporan tersebut telah disampaikan hampir satu bulan lalu. Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima informasi maupun perkembangan terkait tindak lanjut atas laporan yang diajukannya.
Meski demikian, Anwar menegaskan tetap menghormati kewenangan dan independensi Kejaksaan dalam menangani setiap laporan masyarakat. Ia hanya berharap adanya kepastian mengenai status penanganan laporan tersebut sebagai bentuk akuntabilitas dan pelayanan publik.
“Kami tidak meminta perkara ini diputus terburu-buru. Yang kami harapkan adalah adanya kepastian bahwa laporan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Sampai hari ini kami belum melihat perkembangan yang dapat memberikan keyakinan bahwa laporan tersebut sedang diproses,” ujarnya.
Merasa belum mendapatkan kejelasan, Anwar berencana mengajukan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan sebagai permohonan supervisi dan pemantauan terhadap penanganan laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Ia juga menyatakan, apabila dalam waktu yang dinilai wajar belum ada perkembangan yang jelas, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar dilakukan pengawasan sesuai kewenangan institusi tersebut.
Anwar menegaskan, upaya tersebut bukan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk penggunaan hak masyarakat dalam memperoleh kepastian atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dapat memberikan informasi mengenai status penanganan laporan tersebut sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
“Kami percaya Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang profesional. Justru karena kepercayaan itu, kami berharap laporan masyarakat mendapat perhatian dan tindak lanjut yang jelas, sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa laporan masyarakat diabaikan,” pungkasnya.***












