Berkasdigital.id – Kuasa hukum sejumlah wartawan yang tengah menjalani pemeriksaan di Polres Brebes, Jawa Tengah, Adv. Tri Retno Anindita, SH., S.Pd., C.Me., membantah tuduhan dugaan tindak pidana pemerasan yang diarahkan kepada para kliennya.
Menurutnya, persoalan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana dan lebih disebabkan oleh miskomunikasi serta mispersepsi antara wartawan dan para kuwu (kepala desa) di Kabupaten Brebes.
Retno, yang akrab disapa Bu Retno, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Saya menilai ini hanya miskomunikasi dan mispersepsi saja antara kawan-kawan media dengan kawan-kawan kuwu. Ke depan saya akan terus berupaya membuka ruang silaturahmi dan komunikasi yang baik antara para kuwu dengan rekan-rekan jurnalis. Pada dasarnya kedua belah pihak saling membutuhkan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujar Bu Retno.
Menurutnya, hubungan yang harmonis antara pemerintah desa dan insan pers merupakan faktor penting dalam mendukung terciptanya pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, media juga memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang profesional dan berimbang.
Sebagai kuasa hukum, Retno menyatakan akan terus mendorong terjalinnya komunikasi yang konstruktif antara para kuwu dan kalangan jurnalis agar kesalahpahaman serupa tidak kembali terjadi.
Ia berharap para kuwu dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara insan pers tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional serta bertanggung jawab.
Kasus yang melibatkan sejumlah wartawan tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Polres Brebes.
Hingga kini, proses hukum masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan maupun pertanggungjawaban pidana para pihak yang diperiksa.***












