Berita  

Korban Terus Bertambah, Kuasa Hukum Desak Polresta Cirebon Percepat Penanganan Kasus Kuwu Pabedilan Kidul

Berkasdigital.id  – Dugaan kasus yang menyeret Kuwu Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi sorotan. Seiring munculnya warga yang mengaku menjadi korban, Law Office QMS Partner mendesak Satreskrim Polresta Cirebon untuk segera mempercepat penanganan perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Kuasa Hukum dari Divisi Litigasi dan Pendampingan Klien Law Office QMS Partner, Fadil Imron, SH, mengatakan pihaknya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti setiap laporan yang telah diterima agar tidak muncul korban lainnya.

“Kami mendesak Satreskrim Polresta Cirebon untuk bertindak cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai terus bermunculan korban berikutnya. Kami meyakini Polri, khususnya Satreskrim Polresta Cirebon, akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Fadil dalam keterangannya.

Sementara itu, Direktur Law Office QMS Partner, Muslimin, SH, mengungkapkan pihaknya juga akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Cirebon. Surat tersebut berisi permintaan agar pemerintah daerah melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Desa Pabedilan Kidul sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Muslimin, langkah tersebut bertujuan agar pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap berjalan optimal apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil evaluasi.

“Kami akan menyampaikan surat resmi kepada Bupati Cirebon agar melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Pabedilan Kidul. Apabila berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, kami berharap pemerintah daerah mengambil tindakan administratif yang diperlukan agar pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tidak terganggu,” katanya.

Law Office QMS Partner menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada para kliennya dan mengawal proses penegakan hukum hingga tercipta kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Meski demikian, pihak kuasa hukum juga menegaskan seluruh proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *