Berita  

FORMASI Layangkan Ultimatum Moral kepada DPRD Kabupaten Cirebon Segera Gelar RDP Terbuka Terkait Polemik Anggaran Jalan Rp55 Miliar

Berkasdigital.id  – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi Cirebon (FORMASI Cirebon) secara resmi melayangkan surat ultimatum moral dan konstitusional kepada pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon.

Agar segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dan akuntabel terkait polemik penganggaran pembangunan infrastruktur jalan senilai kurang lebih Rp55 miliar yang hingga saat ini terus menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

Dalam surat resmi tertanggal 4 Mei 2026, FORMASI menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Cirebon memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang melekat secara konstitusional.

Oleh sebab itu, sikap diam atau lambannya respons kelembagaan terhadap polemik anggaran tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk kelalaian politik, pembiaran terhadap keresahan publik, serta berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.

1. RDP terbuka digelar paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat diterima;

2. Menghadirkan Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, unsur TAPD, Banggar DPRD, Inspektorat, serta pihak-pihak terkait;

3. Forum dibuka untuk pengawasan publik, insan pers, akademisi, dan elemen masyarakat sipil;

4. DPRD menyampaikan sikap kelembagaan secara resmi atas hasil RDP;

5. Bila ditemukan indikasi maladministrasi, pelanggaran mekanisme penganggaran, maupun dugaan penyimpangan hukum, DPRD wajib merekomendasikan audit investigatif dan menyerahkan temuannya kepada aparat penegak hukum.

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H., didampingi Sekjend FORMASI Teja Subakti, SH., MH. menegaskan bahwa uang daerah adalah uang rakyat yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral kepada publik.

“Tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaan keuangan daerah. Transparansi adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan politik. DPRD harus menunjukkan nyali politik, keberanian moral, dan komitmen kelembagaan untuk berpihak kepada keterbukaan serta kepentingan rakyat,” tegasnya.

FORMASI juga menyampaikan bahwa apabila ultimatum tersebut tidak direspons secara patut, pihaknya akan menempuh langkah konstitusional lanjutan.

Diantaranya penyampaian aspirasi terbuka di depan kantor DPRD Kabupaten Cirebon Pengaduan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;

Permohonan pengawasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia;

Langkah hukum pada Aparat Penegak Hukum dan advokasi publik lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

FORMASI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini demi memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan secara bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Cirebon.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *