Berkasdigital.id – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Kejati Jabar melalui bidang Tindak Pidana Khusus, dengan membawa sejumlah dokumen hasil investigasi FORMASI, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, serta hasil audiensi bersama Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Dalam laporannya, FORMASI menyebut terdapat dugaan penyimpangan Dana BOS dengan nilai mencapai Rp6.967.500.704,79. Angka tersebut terdiri dari belanja yang dinilai tidak tepat sasaran sebesar Rp1.819.343.300 dan indikasi kerugian negara sebesar Rp5.148.157.404,79.
Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, S.H., M.H., mengatakan besarnya nilai temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kesalahan administrasi, namun diduga melibatkan pola pengelolaan yang sistematis dalam tata kelola Dana BOS.
“Temuan hampir Rp7 miliar ini harus menjadi perhatian serius. Pengembalian uang negara tidak boleh menghentikan proses hukum, karena aturan pemberantasan tindak pidana korupsi menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” ujar Qorib.
Qori juga menyoroti dugaan pengumpulan Dana BOS melalui mekanisme Koordinator Wilayah (Korwil) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dengan nilai mencapai Rp4,8 miliar lebih.
Dana tersebut, kata Qorib, diduga digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan peserta didik sebagaimana ketentuan penggunaan Dana BOS.
Selain itu, FORMASI mengungkap adanya dugaan pemotongan dana melalui mekanisme payroll terhadap kepala sekolah dan guru, dugaan penerimaan kembali dana dari penyedia barang dan jasa atau kickback, serta dugaan penyetoran pajak yang tidak sesuai prosedur.
Dalam laporan tersebut, FORMASI meminta Kejati Jabar memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Dana BOS, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Sekretaris Dinas Pendidikan, pejabat bidang terkait, Korwil, pengurus K3S, MKKS, kepala sekolah, hingga pihak penyedia barang dan jasa.
“Langkah hukum ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat. Kami tidak menyerang institusi pendidikan, tetapi ingin memastikan dunia pendidikan terbebas dari praktik yang merugikan peserta didik dan keuangan negara,” kata Qorib.
FORMASI berharap Kejati Jabar dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan independen. Mereka juga meminta agar proses hukum ditingkatkan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kasus ini harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola pendidikan di Kabupaten Cirebon agar lebih bersih, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya.***












