Berkasdigital.id – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) mendesak Polresta Cirebon mengusut tuntas dugaan aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pemasangan sambungan air ilegal di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
Desakan tersebut disampaikan setelah FORMASI mengaku memperoleh sejumlah dokumen yang berisi transaksi keuangan serta tangkapan layar percakapan elektronik yang dinilai layak menjadi bahan penyelidikan aparat penegak hukum.
Ketua Umum FORMASI, Qorib, S.H., M.H., mengatakan, pihaknya akan melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Polresta Cirebon dengan melampirkan seluruh dokumen yang dimiliki agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
Menurut FORMASI, dokumen yang diperoleh menunjukkan adanya sejumlah transaksi dari rekening atas nama Ryaen Erisman kepada rekening atas nama Hendra Chandra Saputra.
Nilai transaksi yang tercantum masing-masing sebesar Rp4 juta, Rp6 juta, Rp10 juta, Rp14 juta, dan Rp165 juta, dengan total mencapai Rp199 juta.
Selain itu, FORMASI juga mengaku memperoleh tangkapan layar percakapan elektronik yang memuat kalimat seperti “Bapakku tercinta… ada paket ya” serta “Sekalian ada untuk transportnya… nyelip.”
Meski demikian, FORMASI menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur suap, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan maupun tindak pidana lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian di pengadilan.
“Masyarakat berhak memperoleh pelayanan air bersih yang bersih pula dari praktik-praktik yang diduga melanggar hukum. Apabila terdapat bukti awal berupa dokumen transaksi keuangan dan informasi lain yang patut didalami, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” ujar Qorib.
FORMASI juga mengungkapkan telah menerima informasi bahwa seorang pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang PDAM Tirta Jati Suranenggala telah dikenai sanksi administratif berupa pencopotan dari jabatan dan dipindahkan menjadi staf.
Namun, menurut FORMASI, sanksi administratif tersebut merupakan kebijakan internal perusahaan dan tidak menghapus kemungkinan adanya proses hukum apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana.
Dalam laporannya nanti, FORMASI meminta Polresta Cirebon untuk menerima dan menindaklanjuti DUMAS yang diajukan, melakukan penyelidikan terhadap dugaan aliran dana yang berkaitan dengan praktik pemasangan sambungan ilegal PDAM, serta menelusuri seluruh transaksi keuangan melalui mekanisme follow the money sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, FORMASI juga meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang mengetahui maupun diduga terlibat, baik pelaksana maupun pejabat yang memiliki kewenangan, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
FORMASI menegaskan, pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta mendorong tata kelola pelayanan publik yang bersih dan akuntabel, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
FORMASI juga menyatakan akan menghormati hasil penyelidikan apabila nantinya tidak ditemukan unsur tindak pidana. Sebaliknya, jika ditemukan bukti yang cukup, organisasi tersebut berharap proses hukum dapat berjalan secara tegas, adil, dan tanpa diskriminasi sesuai peraturan perundang-undangan.












