Berita  

FORMASI Desak DPRD Kabupaten Cirebon Gelar RDP, Soroti Legalitas Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan

Berkasdigital.id – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Kabupaten Cirebon resmi melayangkan surat permohonan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Cirebon.

Langkah tersebut dilakukan untuk meminta DPRD segera membahas polemik pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tertanggal 2 Juni 2026.

Dalam surat yang dikirimkan pada Selasa (21/7/2026), FORMASI meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasannya dengan memfasilitasi RDP yang menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon beserta jajarannya, termasuk perwakilan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan.

Menurut FORMASI, forum tersebut diperlukan agar berbagai persoalan yang berkaitan dengan aspek hukum maupun administrasi dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Permohonan RDP itu didasarkan pada hasil kajian hukum, telaah dokumen administrasi, serta observasi lapangan yang dilakukan FORMASI.

Dari hasil kajian tersebut, organisasi masyarakat sipil itu menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan resmi.

Beberapa di antaranya terkait dasar hukum pembentukan Tim Kerja, kewenangan Kepala Dinas Pendidikan dalam menerbitkan keputusan tersebut, mekanisme organisasi, sistem pembiayaan, dukungan operasional, pengelolaan aset, hingga efektivitas pelaksanaan tugas Tim Kerja di tingkat kecamatan.

Selain itu, FORMASI juga menyoroti adanya perbedaan pandangan antara kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dengan surat yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon mengenai keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) maupun nomenklatur sejenisnya.

Menurut FORMASI, perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pendidikan apabila tidak segera dijelaskan melalui forum resmi.

Ketua Umum FORMASI Kabupaten Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH., menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan. Namun, setiap kebijakan pemerintah harus memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak mempersoalkan kebijakan yang bertujuan meningkatkan pelayanan pendidikan. Namun, setiap kebijakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Karena itu, DPRD perlu segera menggelar Rapat Dengar Pendapat sebagai forum klarifikasi dan pengawasan,” ujar Qorib.

FORMASI berharap RDP dapat menjadi ruang dialog yang konstruktif antara DPRD, Dinas Pendidikan, dan seluruh pihak terkait untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan.

Apabila dalam pembahasan ditemukan aspek yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, FORMASI mendorong agar dilakukan evaluasi serta penyempurnaan kebijakan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut FORMASI, pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Karena itu, DPRD Kabupaten Cirebon diharapkan segera menjadwalkan RDP agar polemik mengenai Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan dapat memperoleh kejelasan secara terbuka di hadapan masyarakat.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *