Berkasdigital.id – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon melayangkan ultimatum politik dan moral kepada DPRD Kabupaten Cirebon agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka.
Dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon terkait polemik penganggaran infrastruktur jalan senilai Rp55 miliar yang kini menjadi sorotan publik. Desakan ini tertuang dalam surat ultimatum FORMASI tertanggal 4 Mei 2026
Sekretaris Jenderal FORMASI Cirebon, Adv. Teja Subakti, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Cirebon tidak membutuhkan narasi normatif, tidak membutuhkan klarifikasi setengah hati, dan tidak membutuhkan pembiaran politik.
Yang dibutuhkan rakyat adalah penjelasan terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai duduk perkara anggaran Rp55 miliar tersebut.
“Jangan biarkan ruang publik dipenuhi tanda tanya. Jangan biarkan rakyat menebak-nebak. DPRD harus menunjukkan nyali politiknya. Bila merasa berpihak kepada rakyat, buka forum RDP secara terbuka, hadirkan Dinas PUTR, buka seluruh data, dan jelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Teja.»
FORMASI menilai, diamnya DPRD justru memperbesar kecurigaan publik. Sebab, dalam situasi polemik anggaran bernilai puluhan miliar rupiah, sikap pasif lembaga pengawas dapat dimaknai sebagai kelalaian politik, pembiaran terhadap persoalan publik, bahkan dapat menimbulkan persepsi adanya upaya melindungi pihak tertentu.
“Kami ingin tegaskan: ini bukan sekadar soal angka Rp55 miliar. Ini soal integritas tata kelola pemerintahan, soal keberanian lembaga pengawas menjalankan fungsinya, dan soal hak rakyat untuk mengetahui ke mana uang daerah digunakan,” lanjutnya.»
FORMASI mendesak DPRD Kabupaten Cirebon agar dalam waktu sesingkat-singkatnya menggelar RDP terbuka dengan menghadirkan Dinas PUTR, unsur TAPD, Banggar DPRD, Inspektorat, serta seluruh pihak terkait agar persoalan ini dibuka secara terang-benderang di hadapan publik, sebagaimana poin-poin dalam ultimatum resmi FORMASI
FORMASI juga mengingatkan, apabila DPRD tetap lamban atau memilih bungkam, maka publik berhak mempertanyakan: apakah fungsi pengawasan benar-benar berjalan, atau justru sedang dikunci oleh kepentingan tertentu?
“Rakyat menunggu keberanian DPRD, bukan keheningan. Jika ruang klarifikasi tidak dibuka, maka ruang perlawanan publik yang akan terbuka,” pungkas Teja.
FORMASI Cirebon memastikan akan mengawal isu ini sampai tuntas, termasuk menempuh langkah konstitusional, advokasi publik, serta jalur hukum bila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya.***










