Berkasdigital.id – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon melalui Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, Indra Budi Lesmana, mendesak Walikota dan Wakil Walikota Cirebon.
Untuk menunjukkan itikad baik, tanggung jawab moral, serta komitmen terhadap penghormatan profesi advokat dalam menyikapi persoalan kewajiban yang hingga saat ini belum diselesaikan secara patut.
Indra menegaskan, persoalan yang berkembang saat ini bukan semata menyangkut aspek administratif atau hubungan profesional biasa, melainkan telah menyentuh persoalan etika kepemimpinan, integritas moral pejabat publik, dan penghormatan terhadap profesi penegak hukum yang memiliki kedudukan terhormat dalam sistem hukum nasional.
“Advokat adalah salah satu pilar penegak hukum yang dijamin kedudukan, kehormatan, dan martabat profesinya oleh undang-undang. Karena itu, setiap bentuk pengabaian terhadap hak-hak profesional advokat tidak dapat dipandang remeh, apalagi jika terkesan dibiarkan tanpa penyelesaian yang bertanggung jawab,” tegas Indra Budi Lesmana.»
FORMASI Cirebon menilai, Walikota dan Wakil Walikota harus menunjukkan kepemimpinan yang elegan dan berintegritas, bukan justru membiarkan persoalan berlarut-larut hingga menimbulkan kegaduhan publik, merusak kepercayaan, dan memunculkan kesan buruk terhadap komitmen moral pejabat daerah.
“Seorang pemimpin diuji bukan hanya ketika menerima dukungan, tetapi ketika ia diminta mempertanggungjawabkan komitmen, kewajiban, dan janji yang pernah dibangun. Tanggung jawab tidak boleh hilang setelah kekuasaan diraih,” lanjutnya.»
FORMASI juga menegaskan bahwa profesi advokat memiliki landasan hukum yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, di mana advokat merupakan profesi terhormat (officium nobile) yang keberadaannya merupakan bagian penting dari tegaknya supremasi hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak warga negara.
Atas dasar itu, FORMASI Cirebon mendesak:
1. Walikota dan Wakil Walikota segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban yang menjadi hak pihak terkait;
2. Membangun komunikasi yang terbuka, jujur, dan bermartabat;
3. Tidak merendahkan atau mengabaikan profesi advokat sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum;
4. Menunjukkan keteladanan moral sebagai pejabat publik yang bertanggung jawab.
“Jabatan publik adalah amanah. Kekuasaan boleh datang dan pergi, tetapi integritas, tanggung jawab, dan kehormatan dalam menepati komitmen akan selalu dicatat publik,” pungkas Indra.***










