Berita  

Dugaan Skandal PDAM Tirta Jati Disorot, LKBH Bara Gunung Jati Desak Polisi Bebas Intervensi

Berkasdigital.id – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Bara Gunung Jati meminta Polresta Cirebon mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan dan independen.

Direktur LKBH Bara Gunung Jati, Kadlani, secara khusus meminta Kapolresta Cirebon dan Kasat Reskrim memastikan proses pemeriksaan tidak dipengaruhi intervensi dari pihak mana pun.

Desakan itu disampaikan menyusul adanya surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polresta Cirebon tertanggal 27 Agustus 2026 kepada Ryaen Erisman (RE).

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Unit II Tipidkor Satreskrim Polresta Cirebon tengah melakukan verifikasi dan penelaahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

RE dijadwalkan memberikan keterangan pada Selasa, 1 September 2026 pukul 09.30 WIB di Unit II Tipidkor Satreskrim Polresta Cirebon.

Menurut Kadlani, pemeriksaan terhadap RE seharusnya tidak berhenti pada persoalan siapa yang mentransfer dan siapa yang menerima uang. Polisi, kata dia, perlu mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

“Kami meminta Kapolresta Cirebon dan Kasat Reskrim jangan hanya melihat siapa yang mentransfer dan siapa yang menerima. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap untuk apa transaksi itu dilakukan, atas permintaan siapa, berkaitan dengan kewenangan apa, serta apakah ada pelayanan atau keputusan di lingkungan PDAM Tirta Jati yang berhubungan dengan transaksi tersebut,” kata Kadlani.

Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang mendukung.

Menurutnya, sejumlah hal penting perlu didalami, mulai dari asal-usul dan tujuan transaksi, komunikasi antara pihak pemberi dan penerima, hubungan transaksi dengan kewenangan di PDAM Tirta Jati, hingga kemungkinan adanya aliran dana lanjutan.

“Termasuk siapa yang meminta, mengarahkan, menerima atau menikmati dana apabila hal tersebut terbukti. Semua harus berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Polisi Diminta Tak Terpengaruh Kepentingan

Kadlani menilai kasus dugaan korupsi atau gratifikasi di badan usaha milik daerah memiliki kepentingan publik yang besar. Karena itu, aparat penegak hukum diminta menjaga independensi selama proses pemeriksaan.

Ia menegaskan pihaknya tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah ataupun dihukum sebelum adanya pembuktian.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum sebelum ada pembuktian. Kami justru meminta hukum bekerja. Kalau seseorang tidak terlibat, pemeriksaan yang objektif akan membersihkannya. Tetapi kalau ditemukan alat bukti adanya tindak pidana, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa melihat jabatan dan kedudukannya,” tegasnya.

Sebelumnya, RE disebut telah mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan pengaduan masyarakat, menyerahkan bukti transaksi serta meminta perlindungan hukum sebagai pihak yang mengungkap transaksi tersebut.

Bagi LKBH Bara Gunung Jati, langkah tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa.

Namun, Kadlani mengingatkan agar pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun pemberitaan, menurutnya, tidak boleh langsung dianggap melakukan tindak pidana sebelum adanya pembuktian yang sah.

Minta Perkara Tak Berhenti pada Pemberi atau Penerima

LKBH Bara Gunung Jati juga mengingatkan agar proses penanganan perkara tidak berhenti hanya pada pemeriksaan pihak pemberi atau penerima uang.

Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, penyidik diminta mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Siapa yang meminta, siapa yang memberi, untuk kepentingan apa, siapa yang menerima, apa hubungannya dengan kewenangan jabatan, dan apakah ada pihak lain yang memperoleh keuntungan. Itu yang harus dibuka berdasarkan alat bukti,” kata Kadlani.

LKBH Bara Gunung Jati menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut secara kritis dan konstruktif, sembari tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

Kadlani menyebut ada tiga prinsip yang harus dijaga dalam penanganan perkara tersebut, yakni profesional, independen dan tuntas.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami hanya meminta agar hukum bekerja secara profesional, independen, transparan dan tanpa intervensi. Buka seluruh fakta, telusuri seluruh aliran dana, dan biarkan alat bukti yang menentukan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *