Berita  

Pengangkatan Dangi Jadi Plt Dirut PDAM Tirta Jati Dipersoalkan FORMASI, Soroti Rangkap Jabatan

Berkasdigital.id  — Pengangkatan Dangi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon mendapat sorotan dari Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon.

FORMASI mempertanyakan dasar hukum penunjukan tersebut lantaran Dangi disebut masih menduduki jabatan sebagai Kepala Bapperida Kabupaten Cirebon sekaligus Dewan Pengawas Perumda Tirta Jati.

Kondisi itu dinilai perlu mendapat penjelasan secara terbuka, terutama terkait potensi rangkap jabatan, independensi fungsi pengawasan, hingga kemungkinan munculnya konflik kepentingan dalam pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD).

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan Dangi secara personal. Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah aspek legalitas dan tata kelola dalam proses pengangkatan tersebut.

“Yang kami persoalkan adalah legalitas dan tata kelolanya. Kalau benar pada saat ditunjuk sebagai Plt Dirut yang bersangkutan masih berstatus sebagai Dewan Pengawas, maka ini harus dijelaskan secara hukum. Jangan sampai terjadi tumpang tindih fungsi pengawasan dan pengurusan perusahaan,” ujar Qorib.

Soroti Tiga Posisi

FORMASI mencatat terdapat tiga posisi yang perlu mendapatkan klarifikasi, yakni Dangi sebagai Kepala Bapperida Kabupaten Cirebon, sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirta Jati, dan sebagai Plt Direktur Utama Perumda Tirta Jati.

Menurut Qorib, fungsi Dewan Pengawas dan Direksi dalam sebuah BUMD memiliki peran berbeda. Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan, sementara Direksi bertanggung jawab terhadap pengurusan perusahaan.

Karena itu, apabila seseorang yang masih berstatus Dewan Pengawas kemudian menjalankan tugas sebagai Plt Direktur Utama, FORMASI menilai kondisi tersebut perlu diuji dari sisi aturan dan tata kelola.

“Pertanyaan sederhananya, siapa yang melakukan pengawasan apabila orang yang sama berada dalam posisi yang diawasi? Ini bukan tuduhan, tetapi pertanyaan hukum dan tata kelola yang wajib dijawab secara terbuka,” katanya.

Minta SK Pengangkatan Dibuka

FORMASI mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon membuka dasar hukum dan proses administrasi yang menjadi landasan penunjukan Dangi sebagai Plt Dirut.

Sejumlah dokumen dan informasi yang diminta untuk dijelaskan kepada publik antara lain surat keputusan pengangkatan Dangi sebagai Dewan Pengawas, keputusan penunjukannya sebagai Plt Direktur Utama, status jabatan definitifnya di lingkungan Pemkab Cirebon, serta dasar hukum pengangkatan sebagai Plt.

FORMASI juga meminta dijelaskan status jabatan Dewan Pengawas setelah Dangi menjalankan fungsi sebagai Direksi serta kajian hukum atau pertimbangan administratif yang mendasari keputusan tersebut.

“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, buka kepada publik dan jelaskan. Tetapi kalau ada persoalan administrasi atau rangkap jabatan, segera lakukan koreksi,” tegas Qorib.

Jangan Sampai Pengisian Plt Menabrak Aturan

FORMASI memahami kebutuhan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik Perumda Tirta Jati. Namun, menurut mereka, alasan menjaga kontinuitas pelayanan tidak boleh mengesampingkan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola perusahaan yang baik.

Qorib menegaskan pihaknya juga tidak ingin persoalan tersebut langsung diarahkan menjadi tuduhan tindak pidana tanpa adanya pemeriksaan dan bukti yang memadai.

Menurut dia, apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi atau tata kelola, pemeriksaan hukum dan administratif perlu dilakukan terlebih dahulu.

Jika dalam pemeriksaan kemudian ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan yang disalahgunakan, perbuatan melawan hukum, keuntungan bagi pihak tertentu, atau kerugian keuangan daerah yang memenuhi unsur pidana, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak sedang menghakimi. Kami meminta pemeriksaan. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa pengangkatan tersebut sah dan sesuai aturan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi dan harus ada tindakan,” ujarnya.

Desak Kemendagri hingga DPRD Ikut Mengawasi

Untuk memperoleh kepastian hukum, FORMASI meminta Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD Kabupaten Cirebon, serta aparat pengawasan internal pemerintah melakukan kajian dan pengawasan terhadap proses pengangkatan tersebut.

FORMASI menilai persoalan ini penting menjadi perhatian karena Perumda Tirta Jati merupakan BUMD yang berkaitan langsung dengan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat.

Karena itu, pengelolaan perusahaan daerah dinilai harus dijalankan secara profesional dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.

Qorib memastikan FORMASI akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan mengenai legalitas dan tata kelola pengangkatan Plt Direktur Utama Perumda Tirta Jati.

“PDAM Tirta Jati harus dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel. Jangan sampai kepentingan politik, kepentingan kelompok atau kepentingan pribadi masuk ke dalam pengelolaan BUMD. Kami akan kawal persoalan ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *