Berita  

Isu Pembebasan Lahan Memanas, Petani Garam Cirebon: “Kami Tidak Akan Diam!”

Berkasdigital.id — Kelompok Tani Garam Nenggala Ayu di Desa Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, menyatakan sikap tegas terkait informasi yang beredar mengenai dugaan rencana pembebasan lahan pertanian garam di wilayah tersebut.

Para petani menegaskan tidak akan menjual lahan yang selama ini menjadi tempat produksi garam sekaligus sumber penghidupan bagi mereka dan keluarga.

Ketua Kelompok Tani Garam Nenggala Ayu, Widodo, bersama anggota kelompok Wadinah dan Rohman, didampingi kuasa hukum dari Kantor QMS Partner, Adv. Qorib, S.H., M.H., menyatakan lahan pertanian garam tersebut akan tetap dipertahankan.

“Lahan kami tidak untuk dijual! Kami akan tetap mempertahankan lahan ini sebagai tempat pengelolaan garam dan sumber kehidupan para petani,” tegas Widodo.

Tolak Harga Sepihak

Sementara itu, kuasa hukum Kelompok Tani Nenggala Ayu, Adv. Qorib, meminta tidak ada pihak yang melakukan pendekatan atau proses pembebasan lahan secara sepihak dan merugikan petani.

Menurut Qorib, apabila memang terdapat rencana pengadaan atau pembebasan tanah, seluruh proses harus dilakukan secara terbuka, transparan, melalui musyawarah, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pihak swasta jangan bertindak semena-mena. Jangan menentukan harga seenaknya sendiri tanpa kompromi dan musyawarah dengan masyarakat. Ini menyangkut lahan dan mata pencaharian para petani,” ujar Qorib.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut transaksi jual beli tanah.

Sebab, kata dia, di balik setiap bidang lahan terdapat kehidupan petani, keluarga, pekerjaan, serta masa depan masyarakat yang menggantungkan penghidupannya dari pertanian garam.

Petani Akan Datangi Dinas Ketahanan Pangan

Sebagai langkah awal, Kelompok Tani Nenggala Ayu bersama pendamping hukumnya berencana mendatangi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kejelasan pemerintah mengenai informasi yang berkembang.

“Besok kami akan mendatangi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon terlebih dahulu. Kami akan menyampaikan suara rekan-rekan petani dan meminta pemerintah memberikan kejelasan secara resmi. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari rumor,” kata Qorib.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera memberikan klarifikasi mengenai status lahan, rencana pemanfaatan kawasan, maupun pihak-pihak yang berkepentingan jika memang terdapat rencana perubahan penggunaan lahan.

Bupati dan DPRD Cirebon Diminta Turun Tangan

Jika persoalan tersebut tidak segera mendapatkan kejelasan, kelompok tani menyatakan akan membawa aspirasi mereka kepada Bupati Cirebon dan DPRD Kabupaten Cirebon.

Petani meminta pemerintah daerah hadir dan memastikan kepentingan masyarakat tidak terabaikan dalam setiap rencana pembangunan maupun pemanfaatan lahan.

“Kami akan mendatangi Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon. Kami meminta mereka segera bersikap dan ikut menyelamatkan nasib para petani garam,” tegas Qorib.

Siap Bawa Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Kelompok Tani Nenggala Ayu juga menyatakan siap memperluas penyampaian aspirasi apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian di tingkat daerah.

Aspirasi rencananya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat hingga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta Kementerian Lingkungan Hidup, sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau suara petani tidak didengar, kami akan terus bergerak menyampaikan aspirasi ke tingkat provinsi hingga pemerintah pusat. Kami ingin persoalan petani garam Cirebon mendapatkan perhatian serius,” ujar Qorib.

“Ini Bukan Sekadar Soal Tanah”

Qorib menegaskan, persoalan lahan garam di Suranenggala harus dilihat sebagai persoalan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal tanah. Ini soal kehidupan petani. Kalau kawasan pertanian garam hilang atau dikuasai untuk kepentingan lain, berapa banyak petani dan keluarga yang akan kehilangan sumber penghidupannya?” katanya.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah membuka informasi secara transparan mengenai status lahan, rencana pemanfaatan, peruntukan kawasan, pihak yang berkepentingan, serta dasar dan mekanisme hukum apabila memang terdapat rencana pengadaan atau pembebasan tanah.

Lima Tuntutan Petani

Kelompok Tani Garam Nenggala Ayu menyampaikan lima tuntutan utama.

Pertama, meminta Pemkab Cirebon memberikan klarifikasi resmi mengenai informasi rencana pembebasan lahan pertanian garam di Desa Suranenggala.

Kedua, meminta hak petani dihormati, terutama bagi pemilik lahan yang tidak bersedia menjual tanahnya.

Ketiga, menolak penentuan harga secara sepihak dan meminta setiap proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan, adil, serta melalui musyawarah.

Keempat, mendesak Pemkab Cirebon, Bupati Cirebon, dan DPRD Kabupaten Cirebon turun tangan untuk memastikan keberlangsungan kawasan pertanian garam dan mata pencaharian petani.

Kelima, meminta pemerintah memastikan kebijakan pembangunan tidak menghilangkan sumber penghidupan petani garam.

Kelompok Tani Garam Nenggala Ayu menegaskan akan terus memperjuangkan kepentingan para petani dan mempertahankan lahan yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.

“Lahan kami bukan sekadar tanah. Lahan ini adalah sumber kehidupan. Kami tidak akan diam. Kami akan terus berjuang mempertahankannya!” tegas Qorib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *