Berkasdigital.id – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Bupati Cirebon, Inspektorat Kabupaten Cirebon, dan Kapolresta Cirebon melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati.
Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan fasilitas dan atribut kedinasan setelah masa tugas yang bersangkutan disebut berakhir pada 27 Agustus 2026.
Direktur Posbakum FORMASI Cirebon, Adv. Fahmi Aziz, S.H., mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa tiga hari setelah masa tugas berakhir, tepatnya pada 30 Agustus 2026, yang bersangkutan masih hadir dalam kegiatan kunjungan kerja DPR RI dan disebut dalam kapasitas sebagai Plt Direktur Utama PDAM/Perumda Air Minum Tirta Jati.
Selain persoalan status jabatan, FORMASI juga menyoroti kendaraan dinas yang disebut belum dikembalikan setelah masa tugas berakhir.
“Kami mendesak pihak terkait segera memeriksa mantan Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati. Kalau benar masa tugasnya berakhir pada 27 Agustus 2026, maka harus dijelaskan berdasarkan dokumen hukum, mengapa pada 30 Agustus 2026 yang bersangkutan masih hadir dalam kegiatan resmi dengan menggunakan atau dicantumkan sebagai Plt Direktur Utama,” ujar Fahmi.
Menurut Fahmi, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut penggunaan kendaraan dinas. FORMASI meminta seluruh fasilitas yang sebelumnya melekat pada jabatan Plt Direktur Utama turut diinventarisasi dan diperiksa.
“Jangan hanya memeriksa mobil dinas. Kami meminta seluruh fasilitas kedinasan yang sebelumnya diberikan karena jabatan tersebut diperiksa. Sangat dimungkinkan masih terdapat fasilitas kedinasan lainnya yang masih dikuasai atau digunakan setelah masa tugas berakhir. Itu yang harus diverifikasi,” tegasnya.
Fasilitas yang dimaksud antara lain kendaraan dinas, fasilitas komunikasi, identitas kedinasan, perjalanan dinas, akses fasilitas kantor, dokumen dan perlengkapan jabatan, hingga fasilitas operasional lainnya.
FORMASI MINTA DOKUMEN DIBUKA
Untuk memastikan status hukum yang bersangkutan, FORMASI meminta pihak berwenang memeriksa sejumlah dokumen.
Di antaranya SK pengangkatan sebagai Plt Direktur Utama, dokumen berakhirnya masa tugas, kemungkinan adanya surat penugasan baru setelah 27 Agustus, surat tugas kegiatan 30 Agustus, daftar peserta atau undangan kegiatan, hingga dasar pencantuman jabatan sebagai Plt Direktur Utama.
Dokumen terkait kendaraan dinas juga diminta diperiksa, termasuk berita acara serah terima, dokumen pengembalian, serta inventaris seluruh fasilitas yang diberikan kepada pejabat tersebut.
Fahmi menegaskan, FORMASI tidak bermaksud menghakimi pihak yang disorot. Pemeriksaan, kata dia, justru diperlukan agar persoalan tersebut mendapatkan kejelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak sedang menghakimi atau memvonis siapa pun. Kalau memang ada dasar hukum yang sah untuk tetap menjalankan tugas atau menggunakan fasilitas tertentu setelah tanggal 27 Agustus, silakan ditunjukkan dan diperiksa,” katanya.
“Namun kalau tidak ada dasar kewenangan, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
AKAN DILAPORKAN KE TIGA INSTITUSI
Posbakum FORMASI Cirebon menyatakan akan menyampaikan laporan atau pengaduan masyarakat kepada tiga institusi, yakni Bupati Cirebon selaku KPM Perumda Air Minum Tirta Jati, Inspektorat Kabupaten Cirebon, dan Kapolresta Cirebon.
Laporan tersebut akan meminta pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan fasilitas kedinasan setelah masa tugas berakhir, termasuk dugaan penggunaan atribut dan kewenangan jabatan setelah tidak lagi memiliki dasar kewenangan.
FORMASI juga meminta ditelusuri kemungkinan adanya biaya operasional Perumda yang masih digunakan untuk fasilitas tersebut setelah masa tugas berakhir.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H., menegaskan persoalan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap tata kelola badan usaha milik daerah.
“Kami ingin memastikan aset dan fasilitas Perumda dikelola secara tertib dan bertanggung jawab. Ketika sebuah jabatan berakhir, harus jelas pula bagaimana status fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut. Jangan sampai terjadi pembiaran,” ujar Qorib.
Menurutnya, apabila seluruh penggunaan fasilitas memiliki dasar hukum yang sah, persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka. Namun jika ditemukan penggunaan fasilitas tanpa dasar yang sah, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
MINTA DITELUSURI HINGGA POTENSI KERUGIAN
FORMASI meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memeriksa status jabatan setelah 27 Agustus 2026, kegiatan pada 30 Agustus, dasar pencantuman jabatan, penggunaan kendaraan dinas, serta seluruh fasilitas kedinasan yang masih melekat.
Selain itu, FORMASI meminta ditelusuri kemungkinan adanya biaya operasional Perumda yang digunakan berkaitan dengan fasilitas tersebut setelah masa tugas berakhir.
Jika ditemukan pelanggaran administratif, FORMASI meminta diberikan tindakan sesuai ketentuan.
Sedangkan apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana atau kerugian keuangan daerah maupun Perumda, FORMASI meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku.
“Kami akan mengawal laporan ini. Yang kami minta sederhana: periksa, buka dokumennya, pastikan status hukumnya, dan jangan ada pembiaran. Kami percaya aparat dan pemerintah daerah dapat bekerja secara profesional dan transparan,” pungkas Fahmi.
FORMASI menegaskan seluruh dugaan tersebut merupakan materi yang diminta untuk diperiksa dan diverifikasi oleh pihak berwenang. Pernyataan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah.***












