Berkasdigital.id – Perkara yang dikaitkan dengan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon kembali mencuat.
Kali ini, Ryaen Erisman (RE), yang disebut sebagai pihak yang melakukan transfer uang ke rekening atas nama Hendra Chandra Saputra, mengambil langkah dengan mendatangi langsung Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
RE hadir untuk menyampaikan pengaduan masyarakat sekaligus memberikan sejumlah informasi dan bukti transaksi yang dimilikinya kepada aparat penegak hukum, Jumat (28/8/2026).
Dalam langkah tersebut, RE didampingi Direktur POSBAKUM FORMASI Cirebon, Advokat Fahmi Aziz, SH.
Fahmi menjelaskan, kedatangan RE dilakukan sebagai bentuk keterbukaan agar transaksi yang selama ini menjadi sorotan dapat diperiksa secara utuh.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari adanya uang yang berpindah dari satu rekening ke rekening lainnya.
Ada sejumlah hal yang perlu ditelusuri, mulai dari siapa yang meminta atau mengarahkan transaksi, alasan pemberian uang, pihak yang menerima manfaat, hingga penggunaan dana tersebut.
“Kami ingin seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara objektif. Bukan hanya melihat ada transfer, tetapi juga harus diketahui latar belakang dan tujuan transaksi tersebut,” kata Fahmi.
RE, lanjut Fahmi, menyatakan kesiapannya untuk membuka seluruh informasi yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Bukti yang siap diserahkan antara lain bukti transfer, mutasi rekening, percakapan melalui WhatsApp, dokumen pendukung serta komunikasi yang berlangsung sebelum maupun setelah transaksi.
RE juga menyatakan akan memberikan keterangan berdasarkan apa yang diketahuinya dan tidak akan menghilangkan ataupun mengubah bukti yang ada.
Langkah tersebut ditempuh setelah adanya pemberitaan dan informasi yang menghubungkan transaksi tersebut dengan dugaan praktik suap atau gratifikasi di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
Fahmi menilai, posisi hukum RE seharusnya ditentukan setelah aparat penegak hukum memeriksa seluruh rangkaian fakta dan alat bukti yang tersedia.
Dengan demikian, keberadaan transaksi transfer tidak serta-merta dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menarik kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
“Kedatangan RE secara langsung ke Kejaksaan menunjukkan itikad baik untuk membuka persoalan ini. Bukti dan keterangan siap diberikan agar semuanya bisa diperiksa berdasarkan fakta,” ujarnya.
POSBAKUM FORMASI Cirebon juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menjalankan proses pemeriksaan secara profesional, independen dan terbuka.
Fahmi berharap tidak ada pihak yang mencoba memengaruhi proses penanganan perkara ataupun menghentikan pemeriksaan sebelum seluruh rangkaian fakta diketahui.
Selain membuat pengaduan di tingkat Kejaksaan Negeri, POSBAKUM FORMASI Cirebon disebut telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Langkah itu dilakukan agar penanganan persoalan tersebut turut mendapat perhatian dan pemantauan dari tingkat kejaksaan yang lebih tinggi.
Fahmi kembali menegaskan, laporan tersebut bukan untuk menuduh atau menghakimi pihak tertentu.
Sebaliknya, pihaknya meminta aparat penegak hukum menjawab sejumlah pertanyaan penting terkait transaksi tersebut, termasuk siapa yang memerintahkan, apa tujuan uang diberikan, ke mana aliran dana berlanjut, serta apakah transaksi memiliki kaitan dengan pelayanan atau kewenangan di PDAM Tirta Jati.
“Transaksinya sudah dibuka. RE juga datang sendiri ke Kejaksaan dan bukti siap diberikan. Selanjutnya biarkan proses hukum bekerja dan menentukan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Fahmi.
Ia pun mengajak semua pihak tidak membangun kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.
Asas praduga tak bersalah, kata Fahmi, harus tetap dijunjung sampai aparat penegak hukum memperoleh kesimpulan berdasarkan fakta dan bukti yang sah.
Hingga proses pemeriksaan berjalan, ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam transaksi tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan.












