Berkasdigital.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Timur mendesak Satreskrim Polresta Cirebon segera menuntaskan penanganan laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum Kuwu Desa Pabedilan Kidul, Kabupaten Cirebon.
Desakan tersebut disampaikan karena proses penanganan perkara dinilai telah berlangsung cukup lama, sementara pihak pelapor mengaku telah memenuhi seluruh tahapan yang diminta penyidik.
Ketua Umum LBH Cahaya Timur, Adv. Moch. Imron Fadhillah, S.H., mengatakan masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Menurutnya, apabila alat bukti dan keterangan saksi telah dianggap cukup, penyidik diharapkan segera melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkara ini sudah berjalan cukup lama. Kami meminta Satreskrim Polresta Cirebon segera memproses perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum akibat lambannya penanganan suatu perkara,” ujar Imron dalam keterangan pers, Kamis (7/8/2026).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan LBH Cahaya Timur, perkara tersebut bermula saat korban mendapat informasi mengenai pekerjaan pengaspalan yang ditawarkan oleh oknum kuwu. Korban kemudian mengaku menerima pekerjaan senilai Rp30 juta.
Dalam pertemuan yang sama, lanjut LBH, korban juga diminta meminjamkan uang sebesar Rp30 juta. Nilai pekerjaan dan pinjaman tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan senilai Rp60 juta.
Selain itu, korban mengaku kembali memberikan pinjaman sebesar Rp5 juta di luar surat pernyataan tersebut.
LBH juga menyebut korban selanjutnya diminta mengerjakan proyek pengurugan jalan senilai Rp20 juta dengan janji seluruh pembayaran akan dilakukan setelah anggaran desa dicairkan.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban mengaku belum menerima seluruh pembayaran. Korban disebut telah berulang kali melakukan penagihan, tetapi selalu mendapat alasan bahwa pencairan anggaran desa belum selesai.
Menurut LBH, pada 13 Mei 2026 sempat dilakukan pertemuan di Polsek yang dihadiri Sekretaris Desa.
Dalam pertemuan itu, Sekdes disebut menyampaikan bahwa anggaran yang dimaksud telah dicairkan. Setelahnya, terlapor kembali membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan melunasi kewajiban paling lambat 15 Juni 2026.
LBH menyebut hingga batas waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi. Saat korban kembali meminta pembayaran karena mengalami kebutuhan mendesak setelah ada anggota keluarganya yang meninggal dunia, korban mengaku hanya menerima pembayaran sebesar Rp5 juta, sedangkan sisa kewajiban hingga kini belum diselesaikan.
Imron menambahkan, selama proses penyelidikan pihaknya telah bersikap kooperatif dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui langsung rangkaian peristiwa tersebut.
“Semua saksi yang mengetahui peristiwa tersebut telah kami ajukan, dan seluruhnya sudah diperiksa oleh penyidik. Artinya, kami sebagai kuasa hukum telah memenuhi kewajiban untuk membantu proses pembuktian. Oleh karena itu, kami meminta Satreskrim Polresta Cirebon benar-benar serius dalam menangani perkara oknum kuwu ini. Jangan sampai perkara yang telah berjalan cukup lama justru menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat,” katanya.
Selain mendorong percepatan proses hukum, LBH Cahaya Timur menyatakan akan mengirimkan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Cirebon agar melakukan evaluasi terhadap oknum kuwu tersebut.
Menurut LBH, apabila ditemukan dasar hukum yang cukup, DPMPD diminta mempertimbangkan pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
LBH Cahaya Timur menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga memberikan kepastian hukum bagi korban. Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah serta proses peradilan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak oknum Kuwu Desa Pabedilan Kidul maupun Satreskrim Polresta Cirebon terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan LBH Cahaya Timur. Redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait.***












