Berkasdigital.id – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) memastikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tertanggal 2 Juni 2026 tentang Pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan.
Gugatan yang rencananya didaftarkan pada pekan ini tersebut diajukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas dugaan adanya tumpang tindih kebijakan dan inkonsistensi dalam tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
FORMASI menilai penerbitan SK tersebut perlu diuji karena diduga bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang sebelumnya telah menghapus keberadaan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan (Korwil Bidikcam).
Dalam surat jawaban atas somasi FORMASI yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 100.3/1900/Hukum tertanggal 14 Juli 2026, pemerintah menyatakan bahwa kedudukan Korwil Bidikcam telah dicabut melalui Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor 800/1291/Sekret tertanggal 22 April 2026.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga menyebut telah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Inspektorat.
Bahkan, Surat Bupati Cirebon Nomor 900.1/1240/Insp tertanggal 13 Mei 2026 menegaskan tidak ada lagi Korwil Bidikcam maupun sebutan lain yang dilembagakan di setiap kecamatan sebagai langkah pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Namun, pada 2 Juni 2026 Kepala Dinas Pendidikan justru menerbitkan SK tentang Pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan yang memiliki tugas koordinasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan, hingga pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan.
Menurut FORMASI, apabila tim kerja tersebut menjalankan fungsi yang secara substansial sama dengan Korwil Bidikcam yang telah dihapus, maka keputusan tersebut patut diuji melalui mekanisme hukum.
Sekretaris Jenderal FORMASI Cirebon, Adv. Teja Subakti, SH., mengatakan pihaknya melihat adanya potensi ketidakpastian hukum akibat kebijakan yang dinilai tidak selaras.
“FORMASI menilai adanya tumpang tindih kebijakan dan carut-marut pengaturan yang dibuat oleh para pejabat di Pemerintah Kabupaten Cirebon berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemerintah semestinya membangun sistem yang konsisten dalam menegakkan aturan sehingga tidak membuka ruang bagi penyimpangan administrasi maupun potensi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) FORMASI, Adv. Fahmi Aziz, SH., menegaskan gugatan ke PTUN bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum terkait legalitas SK tersebut.
Menurutnya, melalui proses persidangan, PTUN diharapkan dapat menguji apakah keputusan Kepala Dinas Pendidikan telah diterbitkan sesuai dengan kewenangan, prosedur, substansi, serta memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
FORMASI juga menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan untuk menghambat pelayanan pendidikan di Kabupaten Cirebon, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan taat hukum.
Melalui gugatan tersebut, FORMASI meminta PTUN menguji kewenangan pejabat penerbit SK, prosedur pembentukannya, substansi Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan, serta kesesuaiannya dengan kebijakan penghapusan Korwil Bidikcam dan prinsip kepastian hukum.
FORMASI menyatakan akan menghormati apa pun putusan PTUN sebagai mekanisme penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan dalam negara hukum.***












