Berita  

Tabrak Perintah Bupati Cirebon, Disdik akan Hidupkan Kembali Korwil Pendidikan

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH.,

Berkasdigital.id – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) menilai rencana pembentukan kembali struktur koordinasi pendidikan tingkat kecamatan dengan nama atau nomenklatur baru sebagai bentuk pembangkangan terhadap kebijakan Bupati Cirebon.

FORMASI menyebut langkah tersebut juga dianggap mengabaikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat terkait tata kelola penggunaan anggaran pendidikan di Kabupaten Cirebon.

Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, S.H., M.H., mengatakan kebijakan Bupati Cirebon sebelumnya telah secara tegas mencabut keberadaan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan (Korwil Bidikcam).

Hal itu tertuang dalam Surat Bupati Cirebon Nomor 900.1/1240/Insp tanggal 13 Mei 2026 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Dalam surat tersebut, disebutkan tidak ada lagi Korwil Bidikcam, tidak boleh ada penyebutan lain yang memiliki fungsi serupa, serta tidak boleh ada lembaga atau struktur sejenis di tingkat kecamatan.

“Bupati sudah mengambil langkah tegas dengan membubarkan Korwil dan melarang adanya nama atau struktur lain yang memiliki fungsi serupa. Jika masih ada upaya menghidupkan kembali Korwil dengan kemasan baru, maka itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap perintah Bupati,” ujar Qorib.

FORMASI juga menyoroti adanya temuan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran yang mencapai Rp6,9 miliar lebih.

Berdasarkan data rekapitulasi temuan BPK yang disampaikan FORMASI, terdapat temuan sebesar Rp6.967.500.704,79 yang terdiri dari belanja Dana BOS/BOSP tidak tepat sasaran sebesar Rp1.819.343.300 dan indikasi kerugian daerah sebesar Rp5.148.157.404,79.

Dari jumlah tersebut, FORMASI menyebut terdapat sejumlah penggunaan anggaran yang berkaitan dengan operasional Korwil dan K3S, di antaranya biaya operasional kantor Korwil sebesar Rp1.303.909.650 serta biaya operasional K3S Kecamatan sebesar Rp1.660.451.636.

Selain itu, terdapat pula penggunaan dana untuk langganan koran Korwil dari Dana BOSP serta biaya operasional kantor Korwil melalui mekanisme non tunai.

Menurut Qorib, temuan tersebut bukan persoalan administratif biasa karena nilainya mencapai miliaran rupiah dan menyangkut pengelolaan dana pendidikan.

“Temuan BPK yang berkaitan dengan operasional Korwil dan K3S mencapai miliaran rupiah. Ini bukan angka kecil dan harus ada pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum,” katanya.

FORMASI menilai pembentukan struktur baru yang memiliki fungsi serupa dengan Korwil berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa pola lama masih dipertahankan.

Mereka mendesak Bupati Cirebon mengambil langkah tegas terhadap setiap upaya pembentukan kembali Korwil dalam bentuk apa pun.

Selain itu, FORMASI meminta Inspektorat melakukan pengawasan khusus, DPRD Kabupaten Cirebon memanggil Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan, serta aparat penegak hukum mendalami seluruh temuan yang berindikasi menimbulkan kerugian daerah.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan nama baru untuk Korwil, tetapi keberanian menyelesaikan seluruh temuan BPK dan memperbaiki tata kelola pendidikan agar Dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik,” pungkas Qorib.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *