Berkasdigital.id – Tim Kuasa Hukum Bunda Fifi Sofiah mendesak Polres Cirebon Kota untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap IFAN EFENDY yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Desakan tersebut disampaikan karena hingga kini proses hukum terhadap tersangka dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas, meski kasus tersebut telah berjalan sejak tahun 2021.
Perkara bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Fifi Sofiah dengan Nomor LP/B/684/X/2021/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 17 Oktober 2021. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/702/VIII/RES.1.9/2023/Reskrim tanggal 25 Agustus 2023 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota saat itu, AKP Perida Apriani Sisera, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, termasuk IFAN EFENDY.
Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IFAN EFENDY telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 21 Agustus 2023 untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Penyidik juga berencana melakukan koordinasi dengan jaksa agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pelimpahan berikutnya.
Kuasa Hukum Bunda Fifi Sofiah, Advokat Qorib, SH., MH., mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang telah dilakukan penyidik. Namun, ia meminta agar perkara tersebut tidak terus berlarut-larut.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah dilakukan penyidik. Akan tetapi kami meminta agar perkara ini tidak berlarut-larut. Status tersangka yang telah disandang saudara IFAN EFENDY harus ditindaklanjuti secara serius demi menjamin kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat,” ujarnya.
Menurut Qorib, penanganan perkara yang terlalu lama berpotensi menimbulkan berbagai risiko yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Kami khawatir apabila penanganan perkara ini terus tertunda, dapat muncul risiko tersangka menghindari proses hukum, mempengaruhi saksi, atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu kami mendesak agar dilakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai kewenangan penyidik,” katanya.
Selain mendesak kepolisian, tim kuasa hukum juga meminta Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan Polres Cirebon Kota memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara yang telah berjalan selama hampir lima tahun tersebut.
Pihaknya menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas perkara yang telah berlangsung cukup lama. Mereka juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum Bunda Fifi Sofiah menyebut akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Mabes Polri guna memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.***












